Cara Membuat STNK Hilang Murah Tanpa Calo, Ini Syarat dan Prosedur yang Harus Dilalui!

Tips, CIREBON, Fokuscirebon.com - Bagi kalian, warga Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (CIAYUMAJAKUNING), yang terkena musibah dalam hal ini Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor kesayangan Anda hilang, tidak perlu risau, atau hawatir, berikut tips sekaligus CARA MEMBUAT STNK YANG HILANG dengan mudah dan murah berdasarkan pengalaman, tanpa calo, ikuti persyaratan dan prosedur membuat STNK motor yang hilang dibawah ini!

Berbagai pertanyan seperti bagaimana Cara membuat STNK yang hilang, Cara membuat STNK yang hilang tanpa BPKB, Cara membuat STNK yang hilang di SAMSAT Cara membuat STNK yang hilang motor kredit, prosedur membuat STNK yang hilang, Prosedur membuat STNK baru,  , biaya motor stnk hilang, mengurus stnk hilang , cara membuat stnk baru yang hilang, cara mengurus STNK motor yang hilang,, cara mengurus stnk hilang, persiapan pembuatan baru stnk, prosedur mengurus stnk, syarat pembuatan. Jangan hawatir, semuanya akan terjawab guys!

CARA MEMBUAT STNK MOTOR BARU YANG HILANG

Tida perlu risau, gelisah ataupun bingun, untuk membuat STNK baru dikarenakan hilang tergolong tidak rumit dan murah ,kurang lebih untuk membuat STNK Rp. 50.000 ditambah biaya administrasi lainnya guys. Ada dua tahapan, yang pertama kalian mengurus dipihak kepolisian, kemudian mengurus di SAMSAT.

Emang terkadang kita menjadi jengkel apabila sesuatu yang penting tiba-tiba hilang, entah karena lupa naro, jatuh dijalan, atau ada yang ngambil kita tidak tahu, judulnya hilang. Dengan aktivitas yang padat, dan tidak mau ribet, kita biasanya mengambil jalan pintas untuk mengurus dokumen seperti STNK misalnya menggunakan jasa calo. Setelah mengetahui cara membuat STNK ini jangan menggunakan calo, kasih tahu saudara, sepupu, adik, kaka, orang tua kalian guys.
Untuk lebih jelasnya dan lebih ringkasnya, bagian Humas Polri mengabarkan tentang keterkaitan kehilangan surat kendaraan, anda hanya saja diharuskan menuruti syarat-syarat dan prosedur pengurusan yang berkaitan.

PERSIAPAN MEMBUAT STNK MOTOR YANG HILANG

Perlu diingat, ketika Anda ingin membuat STNK jangan sesekali menggunakan jasa calo. Sebagai warga negara yang baik kalian harus taat akan prosedur yang harus ditempuh. Menurut data dari Mabes POLRI untuk membuat STNK tidak semahal jika menggunakan jasa calo yang bisa berkali-kali lipat. Berikut persiapan yang harus diketahui ketika ingin membuat STNK baru

Syarat-syarat yang Diperlukan untuk Membuat STNK Motor yang Baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik nama kendaran
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli/fotocopi
(Jika belum mempunyai BPKB asli dikarenakan masih dalam tahap kredit cicilan, Anda bisa meminta surat bukti dari Dealer bersangkutan tempat Anda membeli motor).
3. Surat Keterangan Hilang dari Polsek ataupun Polres
4. Fotokopi STNK yang hilang ( jika ada)
5. Surat keterangan dari Media 
(Bisa radio atau koran, berisi surat keterangan telah menyebarkan informasi mengenai kehilangan STNK)

LANGKAH DAN PROSEDUR MEMBUAT STNK BARU YANG HILANG

Prosedur Membuat STNK di Kepolisian
1. Membuat surat keterengan hilang,  Begitu Anda merasa dan mengetahui bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) anda hilang, segera Anda melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa Polsek atau Polres. Jangan lupa menggunakan pakaian yang rapih dan sopan, mintalah Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan.

Surat tersebut merupakan salah satu sarat dan prosedur yang akan ditanyakan pada sat anda ingin membuat STNK baru. Berapa biayanya? Sebetulnya gratis untuk membuat surat kehilangan, kalau polisi meminta apabila Anda mau bertebat silahkan, jika tidak siapkan saja uang Rp.10.000 (dalam amplop).

2. Membuat surat keterangan media, untuk yang satu ini ada dua opsi, apakah Anda ingin menggunakan media cetak atau elektronik terserah. Untuk rekomendasi lebnih baik menggunakan media elektronik (RADIO) untuk pemberitaan kehilangan seminggu berturut-turut. Biaya lebih murah, dan tidak ribet.

Ketika Anda sudah memberikan laporan pemberitaan di media mengenai iklan tersebut, Anda akan mendapat SURAT KETERANGAN dari media yang bersangkutan. Nah itu pun yang akan dijadikan sarat ketika Anda ingin membuat STNK baru ketika di SAMSAT. Karena akan ditanyakan oleh petugas, Surat Keterangan tersebut wajib dilampirkan guys.

3. Laporan kehilangan dari kepolisian, nah ini hampir sama dengan Anda membuat surat keterangan kehilangan dari polsek. Kemudian dibawa dan ditunjukan untuk memberikan laporan kehilangan ketika Anda berada di Polres.

4. BAP RESKRIM, prosedur selanjutnya yaitu ketika Anda sudah melakukan laporan kehilangan, Anda akan diarahkan untuk membuat berita acara pidana (BAP), untuk bukti dan data dari pihak kepolisian. Barang kali ada yang menggunakan STNK Anda yang hilang dengan tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakannya.

Prosedur di SAMSAT

5.  Datang ke Kantor SAMSAT , Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

6. Cek fisik kendaraan Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

    -Mengisi formulir pendaftaran, Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

    -Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT) Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

    - Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II , Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

    - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

   -  Membayar biaya pembuatan STNK baru, Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum  Rp50.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih             Rp75.000

Pengesahan STNK                       Rp0
7. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Anda simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini. Namun, bagaimana jika STNK Anda sudah terlanjur hilang sementara Anda belum sempat membuat salinan atau fotokopinya? Dan bagaimana jika kendaraan bermotor Anda masih dalam status belum lunas alias masih kredit sehingga Anda belum memegang BPKB kendaraan tersebut? Tidak perlu risau karena ada jalan keluarnya.

Notes:
-Sebarkan jika dirasa informasi mengenai cara dan tips membuat STNK baru yang hilang diatas tersebut bermanfaat
 - Kirimkan komentar jika ada yang perlu ditanyakan, atau menghubungi via kontak yang tersedia.
- Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2015/06/21/stnk-hilang-jangan-khawatir-mudah-ini-info-dari-mabes-polri?page=2
https://www.cermati.com/artikel/stnk-hilang-ini-dia-cara-mengurusnya

No comments:
Write komentar

Terima kasih sudah bertanya dan memberi komentar. Mohon maaf apabila ada pertanyaan yang tidak bisa kami jawab atau kurang memuaskan!

Featured

Recent Posts Widget